BANGKA BARAT, iNewsSragen.id - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan pada Kamis (25/4/2024) malam di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Pria berusia 44 tahun ini diamankan karena diduga terlibat dalam penampungan pasir timah ilegal yang tidak memiliki izin seperti IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa pada saat penangkapan, Tim Subdit IV menemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat total 1.226 kilogram.
Selain pasir timah, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan dan 1 buah buku catatan pembelian pasir timah.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait