Parluh PSHT 2026 Ditunda, Nasrudin Jelaskan Beda Legalitas Organisasi dan Kamtibmas

Joko Piroso
Warga PSHT Pusat Madiun sekaligus praktisi hukum Nasrudin.Foto: Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.id – Penundaan Parluh PSHT 2026 mendapat sorotan. Warga PSHT Pusat Madiun sekaligus praktisi hukum, Nasrudin, menanggapi pernyataan Ketua Umum kubu T.

Nasrudin menyoroti pernyataan yang menyebut Madiun sebagai Kota Pendekar hanya sebatas “gembar-gembor”. Menurut dia, pernyataan tersebut berpotensi melukai perasaan masyarakat Madiun.

Dalam video yang ditanggapinya, T menyampaikan bahwa Parluh tidak terlaksana karena adanya gangguan, terutama dari pihak kepolisian. Ia juga mempertanyakan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang digunakan aparat.

Selain itu, T menyebut Madiun selama ini hanya “gembar-gembor” karena dinilai belum mampu melahirkan atlet tingkat nasional maupun internasional.

Nasrudin: Kota Pendekar Bukan Milik Satu Organisasi

Nasrudin mengatakan sebutan Kota Pendekar tidak semata-mata slogan sebuah organisasi. Menurut dia, julukan tersebut berkaitan dengan sejarah perkembangan berbagai perguruan pencak silat di Madiun.

“Kota Pendekar bukan milik satu organisasi. Itu adalah identitas dan kebanggaan seluruh warga Madiun, baik yang berasal dari berbagai perguruan maupun masyarakat yang tidak bergabung dengan perguruan mana pun,” kata Nasrudin, Senin (28/9/2026).

Ia menilai kekecewaan terhadap penundaan Parluh tidak semestinya diarahkan kepada masyarakat Madiun.

“Kalau ada kekecewaan terhadap aparat, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tetapi jangan kekecewaan itu dialamatkan kepada masyarakat Madiun,” ujarnya.

Menurut Nasrudin, masyarakat Madiun justru memiliki kepentingan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network