Menurut Nasrudin, langkah pencegahan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan tidak harus menunggu terjadinya kerusuhan.
“Jangan tunggu ada korban dan kerusuhan, lalu kita bilang aparat gagal menjaga keamanan. Pencegahan justru bagian dari tugas aparat,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan penundaan Parluh tidak tepat jika dibingkai sebagai larangan terhadap PSHT untuk menggelar kegiatan.
Nasrudin menyebut terdapat alternatif lokasi di luar Kota maupun Kabupaten Madiun, termasuk Kabupaten Magetan yang menurutnya telah menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah.
“Kalau persoalannya Parluh harus tetap dilaksanakan, silakan. Tapi kalau harus di Madiun saat kondisinya belum memungkinkan, itu persoalan yang berbeda,” katanya.
Nasrudin menambahkan, hak berkumpul perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya atas keamanan.
“Negara harus menyeimbangkan keduanya. Jangan sampai satu hak dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat yang lain,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
