Parluh PSHT 2026 Ditunda, Nasrudin Jelaskan Beda Legalitas Organisasi dan Kamtibmas

Joko Piroso
Warga PSHT Pusat Madiun sekaligus praktisi hukum Nasrudin.Foto: Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.id – Penundaan Parluh PSHT 2026 mendapat sorotan. Warga PSHT Pusat Madiun sekaligus praktisi hukum, Nasrudin, menanggapi pernyataan Ketua Umum kubu T.

Nasrudin menyoroti pernyataan yang menyebut Madiun sebagai Kota Pendekar hanya sebatas “gembar-gembor”. Menurut dia, pernyataan tersebut berpotensi melukai perasaan masyarakat Madiun.

Dalam video yang ditanggapinya, T menyampaikan bahwa Parluh tidak terlaksana karena adanya gangguan, terutama dari pihak kepolisian. Ia juga mempertanyakan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang digunakan aparat.

Selain itu, T menyebut Madiun selama ini hanya “gembar-gembor” karena dinilai belum mampu melahirkan atlet tingkat nasional maupun internasional.

Nasrudin: Kota Pendekar Bukan Milik Satu Organisasi

Nasrudin mengatakan sebutan Kota Pendekar tidak semata-mata slogan sebuah organisasi. Menurut dia, julukan tersebut berkaitan dengan sejarah perkembangan berbagai perguruan pencak silat di Madiun.

“Kota Pendekar bukan milik satu organisasi. Itu adalah identitas dan kebanggaan seluruh warga Madiun, baik yang berasal dari berbagai perguruan maupun masyarakat yang tidak bergabung dengan perguruan mana pun,” kata Nasrudin, Senin (28/9/2026).

Ia menilai kekecewaan terhadap penundaan Parluh tidak semestinya diarahkan kepada masyarakat Madiun.

“Kalau ada kekecewaan terhadap aparat, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tetapi jangan kekecewaan itu dialamatkan kepada masyarakat Madiun,” ujarnya.

Menurut Nasrudin, masyarakat Madiun justru memiliki kepentingan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Bedakan Legalitas Organisasi dan Kamtibmas

Nasrudin juga menanggapi pernyataan mengenai kelengkapan hukum organisasi yang disebut menjadi alasan bahwa pertimbangan kamtibmas tidak semestinya digunakan untuk menunda kegiatan.

Ia meminta publik membedakan antara legalitas organisasi, penggunaan suatu tempat, dan kewenangan negara dalam menjaga keamanan.

“SK badan hukum itu adalah legalitas organisasi. Bukan tiket untuk menggunakan tempat tertentu, dan bukan pula izin untuk menyelenggarakan suatu kegiatan. Dua hal ini harus dibedakan,” tegasnya.

Nasrudin menjelaskan, menurut pandangannya, keberadaan legalitas organisasi tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan lain dalam penyelenggaraan kegiatan.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Soroti Bentrokan dan Penolakan Warga

Nasrudin menilai pertimbangan kamtibmas dalam penundaan Parluh memiliki konteks yang perlu diperhatikan. Ia menyebut adanya bentrokan antara massa pesilat dan aparat di Jalan Merak, Madiun, pada 22 September 2026.

Selain itu, ia menyebut adanya penolakan dari warga Kelurahan Nambangan Kidul terhadap rencana kegiatan tersebut.

“Kita tidak sedang berbicara tentang kekhawatiran tanpa dasar. Ada bentrokan, ada penolakan warga, dan ada ribuan personel yang harus disiapkan,” katanya.

Menurut Nasrudin, langkah pencegahan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan tidak harus menunggu terjadinya kerusuhan.

“Jangan tunggu ada korban dan kerusuhan, lalu kita bilang aparat gagal menjaga keamanan. Pencegahan justru bagian dari tugas aparat,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan penundaan Parluh tidak tepat jika dibingkai sebagai larangan terhadap PSHT untuk menggelar kegiatan.

Nasrudin menyebut terdapat alternatif lokasi di luar Kota maupun Kabupaten Madiun, termasuk Kabupaten Magetan yang menurutnya telah menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah.

“Kalau persoalannya Parluh harus tetap dilaksanakan, silakan. Tapi kalau harus di Madiun saat kondisinya belum memungkinkan, itu persoalan yang berbeda,” katanya.

Nasrudin menambahkan, hak berkumpul perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya atas keamanan.

“Negara harus menyeimbangkan keduanya. Jangan sampai satu hak dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat yang lain,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network