Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan penampungan sumber daya mineral yang tidak sah atau ilegal.
Upaya penindakan seperti ini menjadi penting untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan melindungi industri pertambangan yang legal serta lingkungan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait