Satlantas Polres Sragen Sosialisasikan Pembatasan Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran 2026

Joko Piroso
Petugas Satlantas Polres Sragen memberikan sosialisasi kepada pengemudi truk di simpang tiga Beloran, Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen, menjelang arus mudik Lebaran 2026.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mulai menggencarkan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Sragen.

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar langsung para pengemudi truk yang melintas di jalur utama. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di simpang tiga Beloran, yang merupakan salah satu titik lalu lintas padat kendaraan di wilayah tersebut.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sragen bersama anggota Unit Kamsel dengan memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi kendaraan bermotor dengan sumbu tiga atau lebih. Sasaran utama sosialisasi ini meliputi kendaraan angkutan barang yang membawa hasil tambang, material galian, hingga bahan bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun non tol sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Pembatasan tersebut diterapkan guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan menjelang perayaan Idulfitri. Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat berlangsung lebih lancar dan aman.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Petugas menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama periode pembatasan berlangsung.

Beberapa di antaranya adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), hewan ternak, pupuk, sepeda motor dalam program mudik gratis, kebutuhan penanganan bencana alam, pakan ternak, serta bahan pokok atau sembako.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network