SRAGEN, iNewsSragen.id - Buntut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Diketahui, surat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 16 Oktober 2023.
Atas adanya dugaan kasus pungli itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng Minarno, SH., MH buka suara.
Minarno menyebut, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Geneng beserta Perangkatnya pada program PTSL merupakan bukti kesewang-wenangan. Uang pungutan dari warga yang terkumpul itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pemerintah Desa telah bertindak sewenang-wenang, uang yang terkumpul dari warga malah dianggap sebagai pengganti jasa, itu pungli namanya. Ini sangat menciderai kepentingan warga," ujarnya. Sabtu (21/10/2023).
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait