Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemarau di Sragen, Bidpropam Polda Jateng Kirim 5 Tangki Air ke Warga Tangen
Advertisement . Scroll to see content

Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Geneng Miri Dilimpahkan ke Polres Sragen

Rabu, 13 Desember 2023 | 13:55 WIB
  • author Sugiyanto
Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Geneng Miri Dilimpahkan ke Polres Sragen
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri dilimpahkan ke Polres Sragen. 

Sebelumnya, terkait adanya dugaan aksi pungli PTSL di Desa Geneng tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023 lalu. 

Pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. 

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut. 

"Betul," katanya kepada iNews Sragen. Rabu (13/12/2023). 

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me mengaku pihaknya juga sudah menerima tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut. 

"Benar, kemarin kita sudah menerima tembusan, bahwa dari Ditreskrimsus Polda Jateng menanggapi atas laporan kami, sekarang telah dilimpahkan ke Polres Sragen sesuai dengan wilayah hukumnya untuk efektifitas penanganan perkara," terangnya. 

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut