get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Kades Dilaporkan ke Polda Jateng, Kuasa Hukum Warga Desa Geneng Sragen Tegas Bilang Begini!

Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Geneng Miri Dilimpahkan ke Polres Sragen

Rabu, 13 Desember 2023 | 13:55 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri dilimpahkan ke Polres Sragen

Sebelumnya, terkait adanya dugaan aksi pungli PTSL di Desa Geneng tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023 lalu. 

Pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. 

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut. 

"Betul," katanya kepada iNews Sragen. Rabu (13/12/2023). 

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me mengaku pihaknya juga sudah menerima tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut. 

"Benar, kemarin kita sudah menerima tembusan, bahwa dari Ditreskrimsus Polda Jateng menanggapi atas laporan kami, sekarang telah dilimpahkan ke Polres Sragen sesuai dengan wilayah hukumnya untuk efektifitas penanganan perkara," terangnya. 

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut