Operasi Pekat Candi 2026, Polres Sragen Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Sita 4.300 Obat Berbahaya
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polres Sragen mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (obaya) selama Operasi Pekat Candi 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, polisi menyita 4.300 butir obat berbahaya, sabu-sabu, hingga 112 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sragen.
Operasi Pekat Candi 2026 digelar sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkotika, obat berbahaya, dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Operasi ini difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya serta penindakan terhadap peredaran minuman keras. Hasil yang kami capai merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," ujar Iptu Setya Permana saat konferensi pers di Hall Sibara Mapolres Sragen.
Kasus pertama diungkap pada 2 Juli 2026. Petugas menangkap seorang pria berinisial APN di sebuah rumah kos di Dukuh Gentong, Desa Kedawung, Kecamatan Sragen.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 4.300 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan. APN kini menjalani proses hukum dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Editor : Joko Piroso