SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri dilimpahkan ke Polres Sragen.
Sebelumnya, terkait adanya dugaan aksi pungli PTSL di Desa Geneng tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.
"Betul," katanya kepada iNews Sragen. Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me mengaku pihaknya juga sudah menerima tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut.
"Benar, kemarin kita sudah menerima tembusan, bahwa dari Ditreskrimsus Polda Jateng menanggapi atas laporan kami, sekarang telah dilimpahkan ke Polres Sragen sesuai dengan wilayah hukumnya untuk efektifitas penanganan perkara," terangnya.
Menanggapi itu, Minarno mengatakan menerima apa yang menjadi keputusan dari pihak Ditreskrimsus Polda Jateng yang melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Sragen. Pihaknya menganggap proses penanganan itu tetap sama saja karena penegakan hukum itu harus dilakukan oleh para aparat.
"Kami menerima atas keputusan pelimpahan penanganan tersebut, yang terpenting penanganan bisa efektif dan masyarakat mendapatkan keadilan," ujarnya.
Minarno menyampaikan, aksi dugaan pungli pada PTSL di Desa Geneng sudah terjadi dan indikasi tersehut jelas ada, maka pihaknya akan meneruskan proses tersebut sampai ke Pengadilan.
"Indikasi pungli sudah ada dan terjadi, maka kami akan meneruskan hingga ke meja hijau, supaya menjadi pembelajaran bagi semua," tegasnya.
Pihaknya pun sangat menyayangkan atas pelaksanaan PTSL di Desa Geneng yang sedemikian itu.
"Pelaksanaan PTSL seharusnya mengikuti aturan yang ada, aparat Pemerintah Desa jangan malah membuat pos-pos anggaran sendiri yang diluar dari koridor aturan tersebut, tentunya supaya tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto