Muhammadiyah Jelaskan Dasar Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Muhammadiyah Jawa Tengah menegaskan bahwa perbedaan tersebut bukan persoalan syariah, melainkan hasil dari perbedaan fikih dan ijtihad manusia.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag, dalam rangkaian kegiatan Darul Arqam Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia menekankan pentingnya membedakan antara syariah dan fikih sebagai dasar pengambilan sikap keagamaan dan keputusan organisasi.
Menurut Tafsir, syariah bersifat tunggal, mutlak, dan final karena bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunah. Namun, ketika syariah ditafsirkan melalui akal, pemikiran, dan ijtihad manusia, maka lahirlah fikih yang bersifat dinamis dan beragam.
“Syariah itu satu dan mutlak benar. Tetapi ketika sudah disentuh oleh akal manusia, itu bukan syariah lagi, melainkan fikih. Fikih tidak pernah final dan selalu berkembang,” terangnya seperti dikutip dari Humas UMS, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, prinsip satu Ramadhan dan satu Syawal merupakan syariah. Namun, perbedaan penentuan awal puasa dan hari raya terjadi karena perbedaan metode hisab, rukyat, serta pendekatan ijtihad yang digunakan para ulama dan organisasi Islam.
Dalam konteks ini, Tafsir menegaskan bahwa warga Muhammadiyah didorong untuk mengikuti keputusan Persyarikatan sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab organisasi.
“Berijtihad lalu salah tetap berpahala satu, jika benar mendapat dua pahala. Yang tidak dibenarkan justru tidak mengambil sikap,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perbedaan pandangan dalam sejumlah persoalan keagamaan lain, seperti hukum rokok, yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Perbedaan antara Muhammadiyah, NU, dan kelompok lainnya muncul karena perbedaan fikih, bukan karena perbedaan syariah.
“Fatwa itu bukan undang-undang. Tidak memaksa dan tidak mengikat. Fatwa hanya menjadi rujukan bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.
Editor : Joko Piroso