get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H Wilayah Solo Raya, Hari ke-25

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri

Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:03 WIB
header img
Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Muhammadiyah Jawa Tengah menegaskan bahwa perbedaan tersebut bukan persoalan syariah, melainkan hasil dari perbedaan fikih dan ijtihad manusia.

Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag, dalam rangkaian kegiatan Darul Arqam Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia menekankan pentingnya membedakan antara syariah dan fikih sebagai dasar pengambilan sikap keagamaan dan keputusan organisasi.

Menurut Tafsir, syariah bersifat tunggal, mutlak, dan final karena bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunah. Namun, ketika syariah ditafsirkan melalui akal, pemikiran, dan ijtihad manusia, maka lahirlah fikih yang bersifat dinamis dan beragam.

“Syariah itu satu dan mutlak benar. Tetapi ketika sudah disentuh oleh akal manusia, itu bukan syariah lagi, melainkan fikih. Fikih tidak pernah final dan selalu berkembang,” terangnya seperti dikutip dari Humas UMS, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, prinsip satu Ramadhan dan satu Syawal merupakan syariah. Namun, perbedaan penentuan awal puasa dan hari raya terjadi karena perbedaan metode hisab, rukyat, serta pendekatan ijtihad yang digunakan para ulama dan organisasi Islam.

Dalam konteks ini, Tafsir menegaskan bahwa warga Muhammadiyah didorong untuk mengikuti keputusan Persyarikatan sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab organisasi.

“Berijtihad lalu salah tetap berpahala satu, jika benar mendapat dua pahala. Yang tidak dibenarkan justru tidak mengambil sikap,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perbedaan pandangan dalam sejumlah persoalan keagamaan lain, seperti hukum rokok, yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Perbedaan antara Muhammadiyah, NU, dan kelompok lainnya muncul karena perbedaan fikih, bukan karena perbedaan syariah.

“Fatwa itu bukan undang-undang. Tidak memaksa dan tidak mengikat. Fatwa hanya menjadi rujukan bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.

Lebih jauh, Tafsir menekankan pentingnya fikih prioritas dalam gerakan Muhammadiyah. Pendirian sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan dipandang sebagai hasil ijtihad yang mempertimbangkan kebutuhan umat dan tantangan zaman, sekaligus menjadi sarana dakwah yang efektif.

Menurutnya, langkah Muhammadiyah tersebut bukan penyimpangan dari ajaran Islam, melainkan bentuk penerapan fikih yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan.

“Ini adalah hasil ijtihad fikih, bukan keluar dari syariah,” jelasnya.

Melalui pemahaman ini, Muhammadiyah berharap warganya mampu bersikap bijak dan dewasa dalam menyikapi perbedaan, termasuk dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, serta tetap menjaga semangat Islam Berkemajuan di tengah dinamika umat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut