Empat WN China Dideportasi dari Grobogan, Imigrasi Blora Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
BLORA, iNewsSragen.id – Empat WN China dideportasi Imigrasi Blora usai diduga menyalahgunakan visa untuk bekerja di proyek konstruksi di Grobogan.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Warga melaporkan adanya sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di sektor konstruksi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat WN China, yakni tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM, yang sedang bekerja di proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 atau visa prainvestasi. Namun, aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Petugas mendapati mereka bekerja di sektor konstruksi, sementara visa yang dimiliki diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Editor: Joko Piroso