Empat WN China Dideportasi dari Grobogan, Imigrasi Blora Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Keempat WN China tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperkuat melalui sinergi antara petugas keimigrasian dan masyarakat.
Gilang juga mengingatkan perusahaan maupun pihak penjamin agar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing yang dijaminnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Joko Piroso