Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Empat WN China Dideportasi dari Grobogan, Imigrasi Blora Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:00 WIB
  • author Heri Purnomo
Empat WN China Dideportasi dari Grobogan, Imigrasi Blora Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Tiga WNA China (tengah) dimankan petugas Imigrasi Blora.Foto:iNews/Heri P

Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Blora memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut