Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Sukoharjo Blender Sabu dan Pil Koplo Hasil 50 Perkara
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan ratusan gram sabu dan ribuan pil koplo dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari tersebut dipimpin langsung Kajari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tampak hadir Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Reza Sahputra, serta Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, bersama sejumlah pejabat lainnya. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menegaskan sinergi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana umum di Sukoharjo.
Dari total 50 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, sebanyak 33 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri dari 4 perkara Undang-Undang Kesehatan, 4 perkara kepemilikan senjata tajam, dan 9 perkara lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu sekira 511,63 gram
- Pil koplo sekira 538,26 gram
- Pil sapi 17 botol (@1.000 butir)
- Trihexphenidyl 620 butir
- Pil original 174 butir
- Alprazolam 50 butir
- Ganja sekira 21,64 gram
- Tembakau sekira 1,69 gram
- 9 bilah senjata tajam
- 14 timbangan digital
- 2 unit ponsel
- serta sejumlah dokumen perkara
Editor : Joko Piroso