Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
NGAWI, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri Ngawi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Komisi Pemilihan Umum Ngawi senilai Rp49,9 miliar. Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.
Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah tersebut, khususnya terkait pengelolaan anggaran publikasi dan sosialisasi kegiatan Pilkada.
"Benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana hibah untuk kegiatan Pilkada Ngawi 2024. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, baik dari media maupun KPU," kata Danang, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Pihak kejaksaan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Joko Piroso