Polisi Gerebek Kos di Parangtritis Bantul, Dua Pria Diamankan Terkait Dugaan Konsumsi Sabu
BANTUL, iNewsSragen.id – Polisi menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan tersebut, dua pria diamankan karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DPS (31), warga Mlati, Sleman, yang tinggal di kamar kos tersebut, serta DNP (30), warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,” kata Rita.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pria berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya serta area sekitar kamar kos.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan berat total sekitar 0,26 gram.
“Selain menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari,” ujar Rita.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua pria tersebut. Ponsel itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Editor: Joko Piroso