Polisi Gerebek Kos di Parangtritis Bantul, Dua Pria Diamankan Terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Polisi Buru Pemasok
Setelah pengungkapan tersebut, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Rita.
Atas perkara tersebut, kedua pria itu dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Joko Piroso