Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram
BANTUL, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Ia diamankan di sebuah rumah di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bangunjiwo.
"Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, AARP berada di dalam rumah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram.
Editor : Joko Piroso