RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang
YOGYAKARTA, iNewsSragen.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menargetkan pembahasannya selesai paling lambat 15 Desember 2026. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., meminta proses pembahasan dilakukan secara transparan dengan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menguat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Pada hari yang sama, DPR menyampaikan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam rapat paripurna dan menetapkan target penyelesaian pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 30 Maret 2026. Proses tersebut melibatkan 50 narasumber dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU pada September 2025. Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi III pada Januari 2026.
Namun, King menilai keterlibatan sejumlah narasumber belum cukup apabila masyarakat luas belum mendapatkan akses memadai terhadap substansi RUU.
“RUU ini kelihatannya belum terlalu disosialisasikan secara maksimal. Proses pembahasan yang berlangsung tertutup dari akses publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang,” ujar King, Jumat (28/8/2026).
Pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Masukan dapat disampaikan melalui perwakilan masyarakat yang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
Editor : Joko Piroso