PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY
YOGYAKARTA, iNewsSragen.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Salah satu perubahan utama adalah kenaikan biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah kenaikan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA). Biaya yang sebelumnya sebesar Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta per permohonan.
Selain itu, tarif pewarganegaraan melalui perkawinan campuran naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp5 juta. Adapun layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda dikenakan tarif antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis permohonan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan karena besaran biaya layanan tersebut telah lama tidak diperbarui. Kenaikan juga disebut untuk mendukung transformasi digital serta pemeliharaan sistem pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menilai pemerintah memang memiliki dasar hukum untuk menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan PNBP.
Editor : Joko Piroso