Polres Sragen Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan 24 Tahun, Isu Senpi dan Penyekapan Masih Didalami
SRAGEN, iNewsSragen.id — Satreskrim Polres Sragen masih menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap FAM (24), perempuan asal Jebres, Solo, termasuk rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Laporan terkait dugaan kekerasan tersebut diterima Polres Sragen pada 22 Agustus 2026. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan polisi masih mengumpulkan fakta dan keterangan terkait laporan tersebut.
“Berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan atas nama korban FAM, sudah dilaporkan ke kami. Dugaan tindak pidananya adalah penganiayaan. Namun demikian, kita masih dalam taraf penyelidikan sehingga ada keterbatasan informasi yang belum bisa disampaikan secara terbuka,” ujar Catur di Mapolres Sragen.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mengetahui korban dan terlapor berinisial BNS, warga Karangmalang, Sragen, pernah memiliki hubungan asmara.
Keduanya disebut berawal dari rekan kerja di sebuah kafe sebelum kemudian menjalin hubungan pacaran.
Editor : Joko Piroso