Polres Sragen Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan 24 Tahun, Isu Senpi dan Penyekapan Masih Didalami
Polisi juga telah berkoordinasi dengan tim medis berkaitan dengan informasi mengenai kondisi kesehatan korban. Hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik masih mengurai rangkaian peristiwa untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Catur menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, polisi masih mencari dan menemukan fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025, makna penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Catur.
Dia menambahkan, apabila proses penyelidikan nantinya menemukan unsur tindak pidana dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka, kepolisian akan menyampaikan perkembangan tersebut.
Editor : Joko Piroso