Polres Sragen Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan 24 Tahun, Isu Senpi dan Penyekapan Masih Didalami
SRAGEN, iNewsSragen.id — Satreskrim Polres Sragen masih menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap FAM (24), perempuan asal Jebres, Solo, termasuk rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Laporan terkait dugaan kekerasan tersebut diterima Polres Sragen pada 22 Agustus 2026. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan polisi masih mengumpulkan fakta dan keterangan terkait laporan tersebut.
“Berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan atas nama korban FAM, sudah dilaporkan ke kami. Dugaan tindak pidananya adalah penganiayaan. Namun demikian, kita masih dalam taraf penyelidikan sehingga ada keterbatasan informasi yang belum bisa disampaikan secara terbuka,” ujar Catur di Mapolres Sragen.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mengetahui korban dan terlapor berinisial BNS, warga Karangmalang, Sragen, pernah memiliki hubungan asmara.
Keduanya disebut berawal dari rekan kerja di sebuah kafe sebelum kemudian menjalin hubungan pacaran.
Polisi menduga persoalan bermula ketika korban merasa tidak nyaman dengan perilaku terlapor dan berniat mengakhiri hubungan tersebut.
“Satu pihak, yaitu FAM, merasa sudah tidak nyaman dengan perilaku BNS. Ketidaknyamanan itu akhirnya membuat FAM meminta putus, dan inilah indikasi awal yang menyebabkan munculnya perlakuan kekerasan,” kata Catur.
Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta dan unsur hukum dalam perkara tersebut.
Isu Senjata Api Masih Didalami
Polres Sragen juga menelusuri informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata api dan penyekapan yang sebelumnya disampaikan pihak keluarga korban.
Catur menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.
“Untuk ancaman pakai senpi dan segala macam, itu masih dalam pendalaman kami. Apakah betul ada hal tersebut, dan apakah betul senpi atau barang lain, itu menjadi materi penyelidikan,” jelasnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan tim medis berkaitan dengan informasi mengenai kondisi kesehatan korban. Hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik masih mengurai rangkaian peristiwa untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Catur menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, polisi masih mencari dan menemukan fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025, makna penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Catur.
Dia menambahkan, apabila proses penyelidikan nantinya menemukan unsur tindak pidana dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka, kepolisian akan menyampaikan perkembangan tersebut.
Keterangan Keluarga
Sebelumnya, orang tua korban, SM (62), menyampaikan kepada wartawan bahwa anaknya diduga mengalami penyekapan dan kekerasan oleh BNS.
Menurut keterangan SM, peristiwa tersebut bermula pada awal Agustus 2026. Korban yang bekerja di bidang food and beverage (F&B) di Solo disebut diajak pergi oleh terlapor yang merupakan rekan kerjanya.
Keluarga menyebut telepon seluler korban sempat tidak berada dalam penguasaannya dan korban diduga dibawa ke sebuah rumah di wilayah Karangmalang, Sragen.
SM juga mengaku anaknya sempat melarikan diri dan pergi ke rumah saudara di Ngawi setelah berada di lokasi tersebut selama beberapa waktu.
Namun, menurut keterangan keluarga, korban kemudian kembali dibawa oleh terlapor.
Pihak keluarga juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata api saat korban berada di Ngawi.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang didalami kepolisian. Hingga saat ini, Polres Sragen menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Editor: Joko Piroso