Aksi Brutal Perusakan Kantor DPRD Sragen Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
SRAGEN, iNewsSragen.id – Kasus perusakan Kantor DPRD Sragen oleh sekelompok pemuda akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen. Dalam waktu singkat, tiga pelaku utama berhasil diringkus, salah satunya masih berusia 16 tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami sudah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun,” ungkap AKP Ardi, Kamis (11/9/2025).
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sekitar 100 orang tak dikenal berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen. Gerombolan tersebut lebih dulu merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen, kemudian bergerak ke arah Kantor DPRD Sragen.
Sesampainya di depan gedung DPRD, massa melakukan aksi brutal dengan merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM Bank Jateng, hingga kaca Gedung Kartini. Kerusakan itu membuat pihak DPRD mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Tim Resmob Polres Sragen yang memantau kejadian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi kemudian berhasil meringkus tiga pelaku, masing-masing berinisial DRA (16), pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20), warga Karangmalang, dan RSB (18), warga Tanon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain serpihan kaca, bendera merah putih, botol bom molotov, handphone para pelaku, helm, hingga sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.
“Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” jelas Ardi.
Editor : Joko Piroso