get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dipicu Bara Sampah, Kandang Kambing di Sragen Ludes Terbakar

Sebanyak 349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Pelayanan Publik Terancam Tersendat

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:01 WIB
header img
Perwakilan Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen mengikuti audiensi bersama Komisi I DPRD Sragen, Selasa (2/6/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Krisis kekurangan perangkat desa tengah melanda Kabupaten Sragen. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 349 posisi perangkat desa di 196 desa saat ini masih kosong, sehingga berdampak terhadap pelayanan masyarakat dan jalannya pemerintahan desa.

Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah perangkat desa karena beban kerja di tingkat desa dinilai semakin berat akibat banyaknya jabatan yang harus dirangkap.

Persoalan kekosongan perangkat desa itu juga menjadi perhatian dalam audiensi antara Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen, Selasa (2/6/2026).

Tokoh senior Praja Sragen, Sumanto, menilai lambatnya pengisian perangkat desa tidak hanya disebabkan persoalan teknis regulasi, tetapi juga lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan.

“Kekosongan ini adalah kealpaan dari pemerintah. Sudah ada Perbup yang mengatur bahwa setelah 60 hari posisi kosong, seharusnya sudah dilakukan pengisian. Pertanyaannya, ketika lurah tidak mengajukan, di mana fungsi kontrol pemerintah untuk mengingatkan,” ujar Sumanto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut