Sebanyak 349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Pelayanan Publik Terancam Tersendat
Di sisi lain, DPRD Sragen mengakui adanya dilema dalam menyikapi persoalan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, mengatakan pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dan mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan sebelum mengambil kebijakan pengisian perangkat desa.
“Patokan kita regulasinya harus urut. Setelah undang-undang, muncul PP, kemudian Permen, baru setelah itu bisa dieksekusi melalui Perda sebagai pijakan hukum. Kalau dipaksakan melangkah tanpa dasar hukum yang lengkap, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas Endro.
Meski demikian, DPRD Sragen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disebut akan melakukan konsultasi langsung ke kementerian guna mempercepat pembahasan rancangan perda terkait perangkat desa.
Dalam audiensi tersebut juga muncul usulan agar Bupati Sragen mengambil langkah diskresi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai solusi sementara untuk mempercepat proses pengisian perangkat desa.
“Ada usulan agar bupati mengambil langkah taktis melalui Perbup sebagai dasar pengajuan dari desa-desa. Karena ada kekhawatiran proses regulasi pusat masih membutuhkan waktu panjang, sementara pelayanan publik di desa tidak bisa dibiarkan terganggu terlalu lama,” pungkas Endro.
Kekosongan ratusan perangkat desa tersebut kini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sragen, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan stabilitas administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Editor : Joko Piroso