get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dipicu Bara Sampah, Kandang Kambing di Sragen Ludes Terbakar

Sebanyak 349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Pelayanan Publik Terancam Tersendat

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:01 WIB
header img
Perwakilan Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen mengikuti audiensi bersama Komisi I DPRD Sragen, Selasa (2/6/2026).Foto:iNews/Joko P

Di sisi lain, DPRD Sragen mengakui adanya dilema dalam menyikapi persoalan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, mengatakan pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dan mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan sebelum mengambil kebijakan pengisian perangkat desa.

“Patokan kita regulasinya harus urut. Setelah undang-undang, muncul PP, kemudian Permen, baru setelah itu bisa dieksekusi melalui Perda sebagai pijakan hukum. Kalau dipaksakan melangkah tanpa dasar hukum yang lengkap, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas Endro.

Meski demikian, DPRD Sragen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disebut akan melakukan konsultasi langsung ke kementerian guna mempercepat pembahasan rancangan perda terkait perangkat desa.

Dalam audiensi tersebut juga muncul usulan agar Bupati Sragen mengambil langkah diskresi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai solusi sementara untuk mempercepat proses pengisian perangkat desa.

“Ada usulan agar bupati mengambil langkah taktis melalui Perbup sebagai dasar pengajuan dari desa-desa. Karena ada kekhawatiran proses regulasi pusat masih membutuhkan waktu panjang, sementara pelayanan publik di desa tidak bisa dibiarkan terganggu terlalu lama,” pungkas Endro.

Kekosongan ratusan perangkat desa tersebut kini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sragen, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan stabilitas administrasi pemerintahan di tingkat desa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut