get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dipicu Bara Sampah, Kandang Kambing di Sragen Ludes Terbakar

Sebanyak 349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Pelayanan Publik Terancam Tersendat

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:01 WIB
header img
Perwakilan Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen mengikuti audiensi bersama Komisi I DPRD Sragen, Selasa (2/6/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Krisis kekurangan perangkat desa tengah melanda Kabupaten Sragen. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 349 posisi perangkat desa di 196 desa saat ini masih kosong, sehingga berdampak terhadap pelayanan masyarakat dan jalannya pemerintahan desa.

Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah perangkat desa karena beban kerja di tingkat desa dinilai semakin berat akibat banyaknya jabatan yang harus dirangkap.

Persoalan kekosongan perangkat desa itu juga menjadi perhatian dalam audiensi antara Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen, Selasa (2/6/2026).

Tokoh senior Praja Sragen, Sumanto, menilai lambatnya pengisian perangkat desa tidak hanya disebabkan persoalan teknis regulasi, tetapi juga lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan.

“Kekosongan ini adalah kealpaan dari pemerintah. Sudah ada Perbup yang mengatur bahwa setelah 60 hari posisi kosong, seharusnya sudah dilakukan pengisian. Pertanyaannya, ketika lurah tidak mengajukan, di mana fungsi kontrol pemerintah untuk mengingatkan,” ujar Sumanto.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sragen sebenarnya dapat mulai menyiapkan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, meski saat ini pemerintah pusat masih menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Ia menyebut sejumlah ahli hukum juga telah memberikan pandangan bahwa penyusunan rancangan perda baru dapat mulai dilakukan sambil menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Praja Sragen, Suroto, mengungkapkan kondisi di lapangan saat ini cukup memprihatinkan. Di sejumlah desa, posisi perangkat yang kosong mencapai tiga hingga lima jabatan sekaligus.

Akibatnya, perangkat desa yang masih aktif harus merangkap berbagai tugas pelayanan dan administrasi pemerintahan.

“Beban kerja teman-teman di desa sangat berat karena harus merangkap jabatan. Di sisi lain, kami tetap dituntut profesional dalam pelayanan maupun target pendapatan daerah seperti PBB. Banyak posisi penting seperti Bayan yang kosong sehingga pelayanan masyarakat terganggu,” kata Suroto.

Ia berharap proses pengisian maupun mutasi perangkat desa dapat segera dilakukan agar pelayanan publik di tingkat desa kembali optimal.

Di sisi lain, DPRD Sragen mengakui adanya dilema dalam menyikapi persoalan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, mengatakan pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dan mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan sebelum mengambil kebijakan pengisian perangkat desa.

“Patokan kita regulasinya harus urut. Setelah undang-undang, muncul PP, kemudian Permen, baru setelah itu bisa dieksekusi melalui Perda sebagai pijakan hukum. Kalau dipaksakan melangkah tanpa dasar hukum yang lengkap, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas Endro.

Meski demikian, DPRD Sragen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disebut akan melakukan konsultasi langsung ke kementerian guna mempercepat pembahasan rancangan perda terkait perangkat desa.

Dalam audiensi tersebut juga muncul usulan agar Bupati Sragen mengambil langkah diskresi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai solusi sementara untuk mempercepat proses pengisian perangkat desa.

“Ada usulan agar bupati mengambil langkah taktis melalui Perbup sebagai dasar pengajuan dari desa-desa. Karena ada kekhawatiran proses regulasi pusat masih membutuhkan waktu panjang, sementara pelayanan publik di desa tidak bisa dibiarkan terganggu terlalu lama,” pungkas Endro.

Kekosongan ratusan perangkat desa tersebut kini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sragen, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan stabilitas administrasi pemerintahan di tingkat desa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut