Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : P3A Masaran Klarifikasi Usai Kasus Sadimin, Distribusi Air Irigasi Disebut Berjalan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB
  • author Joko Piroso
Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De
Lokasi objek sengketa lahan di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Kamis (30/7/2026).Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses sengketa lahan di Desa Jenar, Sragen, berlanjut dengan pemeriksaan lokasi oleh PN dan BPN Sragen, Kamis (30/7/2026).

Perkara perdata tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Suparinem, ahli waris almarhum Joyo Merto. Ia mengklaim lahan milik keluarganya yang telah bersertifikat hak milik (SHM) diduga berubah status menjadi Tanah Kas Desa (TKD) dan kini ditempati sebagai rumah perangkat desa.

Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang sedang berjalan di PN Sragen.

Suparinem mengatakan, perkara tersebut telah beberapa kali bergulir di pengadilan. Gugatan sempat terkendala persoalan administratif sebelum kembali diajukan pada awal tahun 2026.

"Ini sudah tiga kali sidang di pengadilan. Sebelumnya sempat terkendala masalah teknis administrasi, kemudian kami ajukan kembali sejak Januari. Hari ini dilakukan pemeriksaan lokasi," ujarnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut