Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : P3A Masaran Klarifikasi Usai Kasus Sadimin, Distribusi Air Irigasi Disebut Berjalan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB
  • author Joko Piroso
Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De
Lokasi objek sengketa lahan di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Kamis (30/7/2026).Foto: Istimewa

Ia menambahkan, pada 2018 kembali diterbitkan sertifikat yang mengubah status lahan menjadi Tanah Kas Desa. Menurutnya, apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat kekeliruan administrasi, maka sertifikat yang menjadi objek sengketa harus dibatalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses administrasi pertanahan berikutnya.

Samto menjelaskan, luas lahan yang disengketakan sekitar 887 meter persegi. Ia menegaskan penyelesaian perkara sepenuhnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Kalau memang nanti diputuskan ada kesalahan administrasi, sertifikat yang menjadi objek sengketa harus dibatalkan lebih dahulu melalui putusan pengadilan. Setelah itu baru proses administrasi berikutnya bisa dilakukan," jelasnya.

Proses persidangan perkara sengketa lahan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sragen. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut