Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De
Menurut Suparinem, keluarga masih menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang diterbitkan pada 1983 atas nama Joyo Merto. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu alat bukti utama dalam proses persidangan dan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Kris Hartanto.
Ia menuturkan, lahan tersebut dahulu merupakan pekarangan keluarga. Seiring waktu, tanah itu ditempati perangkat desa tanpa kejelasan status maupun mekanisme pengalihan hak.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, penghuni rumah yang berdiri di atas objek sengketa dilaporkan tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kepala Desa Jenar, Samto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berasal dari proses administrasi pada masa pemerintahan desa sebelum dirinya menjabat.
Menurut Samto, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, tanah tersebut memiliki SHM tahun 1983 atas nama Joyo Merto.
"Tanah milik rakyat kemudian dibuat menjadi sertifikat tanah kas desa. Itu yang menjadi persoalan. Sekitar tahun 1993 mulai ditempati perangkat desa, padahal bukan hak miliknya," kata Samto.
Editor : Joko Piroso