SOLO, iNewsSragen.id - Setelah melalui perjalanan panjang diiringi dinamika penolakan eksekusi dari berbagai elemen, akhirnya sengketa lahan bekas Taman Sriwedari di Jalan Slamet Riyadi Solo, secara resmi hak pengelolaannya diserahkan kepada Pemkot Solo.
Babak baru atas tanah sengketa itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta telah dilaksanakan pengangkatan sita eksekusi, dengan kata lain membatalkan putusan sita eksekusi sebelumnya.
Pembatalan sita eksekusi itu ditandai dengan pembacaan berita acara pengangkatan sita eksekusi oleh jurusita PN Surakarta pada, Rabu (6/12/2023) kemarin di lokasi lahan Taman Sriwedari.
Atas pelaksanaan pengangkatan sita ekseskusi itu mendapat sambutan suka cita dari masyarakat yang sangat berharap lahan bekas Taman Sriwedari tersebut dikelola Pemkot Solo sebagai area publik.
Salah satu kelompok masyarakat yang menyambut gembira adalah Forum Komunitas Sriwedari (Foksri) melalui DR. BRM Kusumo Putro, SH. MH selaku pembina. Dengan putusan pengangkatan sita eksekusi itu 'status quo' yang selama ini melekat sudah tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya putusan itu, maka pengelolaan Sriwedari secara sah berada ditangan Pemkot Solo. Oleh karenanya kami berharap kepada Pemkot Solo agar kedepan bisa melanjutkan rencana revitalisasi kawasan Sriwedari secara bertahap," kata Kusumo, Kamis (7/12/2023).
Revitalisasi dimaksud antara lain adalah, rencana pembangunan gedung wayang orang, kemudian melanjutkan rencana menjadikan Sriwedari sebagai ikon Kota Solo. Termasuk didalamnya rencana membangun kawasan segaran agar menjadi tempat pariwisata.
"Mudah-mudahan itu semua bisa segera dieksekusi oleh Pemkot Solo. Penataan ini demi mewujudkan Sriwedari agar menjadi lebih baik dan rapi," ujar Kusumo.
Editor : Sugiyanto