Gelar SH Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dibatalkan UNSA, Terancam Tak Lagi Berstatus Pengacara
SOLO,iNewsSragen.id – Nasib mantan pengacara sekaligus penggugat ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Zaenal Mustofa kian terpuruk. Setelah divonis bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen, kini gelar Sarjana Hukum (SH) yang menjadi dasar profesinya resmi dibatalkan oleh Universitas Surakarta (UNSA).
Pembatalan itu menyusul putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menjatuhkan hukuman 1,6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa dalam kasus pemalsuan dokumen transfer kuliah dan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain.
Rektor UNSA, Arya Surendra, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus lebih dulu meminta arahan resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah. Surat permohonan itu dilampiri dokumen pendukung, termasuk salinan putusan PN Sukoharjo yang telah inkracht.
“Sebelum memutuskan pembatalan gelar, UNSA telah bersurat resmi untuk memohon arahan terkait peraturan perundang-undangan pasca putusan hukum tetap,” ujar Arya, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Setelah menerima petunjuk dari LLDIKTI, pada 20 Januari 2026 UNSA secara resmi membatalkan seluruh produk akademik yang pernah ditempuh Zaenal Mustofa di Fakultas Hukum UNSA. Artinya, ijazah dan gelar SH yang disandangnya dinyatakan tidak berlaku.
Tak hanya itu, UNSA juga telah mengirimkan surat resmi pembatalan tersebut kepada Asri Purwanti, pihak yang sebelumnya meminta kampus mencabut ijazah Zaenal Mustofa. Asri yang juga menjabat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah mengapresiasi langkah tegas UNSA dan LLDIKTI.
“Ini menunjukkan ketegasan UNSA menjaga marwah lembaga pendidikan yang telah dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso