Gelar SH Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dibatalkan UNSA, Terancam Tak Lagi Berstatus Pengacara
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sukoharjo pada 9 September 2025 menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke FH UNSA pada 2008.
Dalam amar putusan, ia dinyatakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Vonis tersebut menjadi dasar kuat bagi UNSA untuk mencabut seluruh produk akademik yang pernah diterbitkan atas namanya.
Dengan dibatalkannya gelar Sarjana Hukum itu, posisi Zaenal Mustofa sebagai advokat kini berada di ujung tanduk. Tanpa gelar SH yang sah, status dan legalitasnya sebagai praktisi hukum praktis kehilangan pijakan hukum.
Editor : Joko Piroso