Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De
SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses sengketa lahan di Desa Jenar, Sragen, berlanjut dengan pemeriksaan lokasi oleh PN dan BPN Sragen, Kamis (30/7/2026).
Perkara perdata tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Suparinem, ahli waris almarhum Joyo Merto. Ia mengklaim lahan milik keluarganya yang telah bersertifikat hak milik (SHM) diduga berubah status menjadi Tanah Kas Desa (TKD) dan kini ditempati sebagai rumah perangkat desa.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang sedang berjalan di PN Sragen.
Suparinem mengatakan, perkara tersebut telah beberapa kali bergulir di pengadilan. Gugatan sempat terkendala persoalan administratif sebelum kembali diajukan pada awal tahun 2026.
"Ini sudah tiga kali sidang di pengadilan. Sebelumnya sempat terkendala masalah teknis administrasi, kemudian kami ajukan kembali sejak Januari. Hari ini dilakukan pemeriksaan lokasi," ujarnya.
Menurut Suparinem, keluarga masih menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang diterbitkan pada 1983 atas nama Joyo Merto. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu alat bukti utama dalam proses persidangan dan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Kris Hartanto.
Ia menuturkan, lahan tersebut dahulu merupakan pekarangan keluarga. Seiring waktu, tanah itu ditempati perangkat desa tanpa kejelasan status maupun mekanisme pengalihan hak.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, penghuni rumah yang berdiri di atas objek sengketa dilaporkan tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kepala Desa Jenar, Samto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berasal dari proses administrasi pada masa pemerintahan desa sebelum dirinya menjabat.
Menurut Samto, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, tanah tersebut memiliki SHM tahun 1983 atas nama Joyo Merto.
"Tanah milik rakyat kemudian dibuat menjadi sertifikat tanah kas desa. Itu yang menjadi persoalan. Sekitar tahun 1993 mulai ditempati perangkat desa, padahal bukan hak miliknya," kata Samto.
Ia menambahkan, pada 2018 kembali diterbitkan sertifikat yang mengubah status lahan menjadi Tanah Kas Desa. Menurutnya, apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat kekeliruan administrasi, maka sertifikat yang menjadi objek sengketa harus dibatalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses administrasi pertanahan berikutnya.
Samto menjelaskan, luas lahan yang disengketakan sekitar 887 meter persegi. Ia menegaskan penyelesaian perkara sepenuhnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Kalau memang nanti diputuskan ada kesalahan administrasi, sertifikat yang menjadi objek sengketa harus dibatalkan lebih dahulu melalui putusan pengadilan. Setelah itu baru proses administrasi berikutnya bisa dilakukan," jelasnya.
Proses persidangan perkara sengketa lahan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sragen. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Editor : Joko Piroso