Polisi Ungkap Pencurian Chromebook di SDN 1 Sragen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
SRAGEN, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan di SD Negeri 1 Sragen. Dua pria diamankan polisi setelah diduga mencuri lima unit Chromebook milik sekolah tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 21.53 WIB di SD Negeri 1 Sragen yang berada di Jalan Raya Sukowati Nomor 31, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.
Pelapor dalam kasus ini adalah pihak manajemen sekolah melalui kepala sekolah berinisial SPd. Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SD (31), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta dan DI (44), warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sekolah yang sepi pada malam hari.
“Pelaku masuk ke lingkungan sekolah karena gerbang dalam keadaan tidak terkunci. Mereka berpura-pura mencari penjaga sekolah,” ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno kepada awak media.
Editor : Joko Piroso