Viral Pelat Nomor Tak Senonoh, Satlantas Polres Sragen Langsung Tilang Pengemudi Pajero
SRAGEN, iNewsSragen.id – Satlantas Polres Sragen menindak pengemudi Mitsubishi Pajero yang viral karena menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Pengemudi kendaraan tersebut langsung ditilang setelah berhasil ditemukan petugas pada Senin (3/8/2026).
Penelusuran dilakukan tak lama setelah video kendaraan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudinya.
Mobil kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang digunakan saat melintas bukan merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas memberikan sanksi tilang dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
Editor : Joko Piroso