get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Sragen Gandeng Jemaah Masjid Tebar Edukasi Keselamatan

Viral Pelat Nomor Tak Senonoh, Satlantas Polres Sragen Langsung Tilang Pengemudi Pajero

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:41 WIB
header img
Petugas Satlantas Polres Sragen menindak sebuah Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial,Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Satlantas Polres Sragen menindak pengemudi Mitsubishi Pajero yang viral karena menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Pengemudi kendaraan tersebut langsung ditilang setelah berhasil ditemukan petugas pada Senin (3/8/2026).

Penelusuran dilakukan tak lama setelah video kendaraan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudinya.

Mobil kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang digunakan saat melintas bukan merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas memberikan sanksi tilang dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Selain itu, pengemudi berinisial N diminta membuat video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, pelat nomor yang digunakan sebelumnya langsung dilepas dan diganti dengan pelat nomor resmi sesuai data registrasi kendaraan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB resmi sesuai spesifikasi teknis yang diterbitkan kepolisian.

Ia menegaskan penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak sesuai ketentuan atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai aturan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas," ujar AKP Kukuh.

Menurutnya, Satlantas Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.

Polres Sragen juga mengajak masyarakat untuk menggunakan identitas kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga ketertiban di ruang publik.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut