Viral Pelat Nomor Tak Senonoh, Satlantas Polres Sragen Langsung Tilang Pengemudi Pajero
Selain itu, pengemudi berinisial N diminta membuat video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pelat nomor yang digunakan sebelumnya langsung dilepas dan diganti dengan pelat nomor resmi sesuai data registrasi kendaraan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB resmi sesuai spesifikasi teknis yang diterbitkan kepolisian.
Ia menegaskan penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak sesuai ketentuan atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai aturan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas," ujar AKP Kukuh.
Editor : Joko Piroso