get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Hilangnya Gamelan Pendopo Wakil Bupati Sragen, Sekda: Tidak Tercatat di Aset Pemkab

Pengurus Golkar Sragen Ditahan, Kasus Penipuan Rumah Rp200 Juta Masuk Babak Baru

Selasa, 18 November 2025 | 19:59 WIB
header img
Tersangka HS usai penahanan resmi di Mapolres Sragen, Selasa (18/11/2025).Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idSatreskrim Polres Sragen resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial HS pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Heru Setyawan, pengurus Partai Golkar dan mantan caleg dapil V Sragen, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses hukum telah memasuki fase lanjutan. “Berkas perkara HS sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Besok atau lusa kami targetkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sragen,” ujarnya, Selasa (18/11).

Kasus yang menjerat HS bermula pada September 2020 di wilayah Sambirejo, Sragen. Saat itu, korban Marginingsih meminta bantuan pelaku untuk mencarikan serta mengurus pembelian rumah. HS menyanggupi permintaan tersebut, bahkan melakukan survei lokasi. Namun kemudian ia meminta tambahan dana Rp200 juta dengan alasan pengerjaan pagar dan kanopi rumah.

Setelah menerima uang tersebut, HS diduga tidak menyerahkan dana kepada pihak developer, sehingga transaksi pembelian rumah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Korban kemudian melapor ke polisi pada 19 Agustus 2025, dilanjutkan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka pada 26 September 2025.

Pihak kuasa hukum korban, Law Firm Aris Widodo & Partners, mengapresiasi langkah cepat penyidik. “Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik yang menegakkan hukum secara objektif, adil, dan presisi. Kami berharap proses persidangan segera berjalan,” kata Aris Widodo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut