Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Pencurian Chromebook di SDN 1 Sragen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 07 Mei 2026 | 15:46 WIB
  • author Joko Piroso
Polisi Ungkap Pencurian Chromebook di SDN 1 Sragen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti lima unit Chromebook hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 1 Sragen.Foto:iNews/Joko P

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi menyebut terdapat sejumlah unsur pemberatan dalam perkara ini, yakni dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, serta adanya tindakan merusak fasilitas guna membawa barang keluar dari ruangan.

“Ancaman pidana maksimal terhadap para tersangka mencapai sembilan tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.

Polres Sragen juga mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di lokasi yang menyimpan barang berharga.

Menurut AKP Catur, peluang tindak kriminal sering muncul akibat lemahnya pengawasan dan terbukanya kesempatan di lokasi kejadian

“Kami mengimbau agar kantor maupun sekolah memastikan pengamanan berjalan baik. Karena niat pelaku sering muncul akibat adanya kesempatan,” pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut