Polisi Ungkap Pencurian Chromebook di SDN 1 Sragen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi menyebut terdapat sejumlah unsur pemberatan dalam perkara ini, yakni dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, serta adanya tindakan merusak fasilitas guna membawa barang keluar dari ruangan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap para tersangka mencapai sembilan tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Polres Sragen juga mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di lokasi yang menyimpan barang berharga.
Menurut AKP Catur, peluang tindak kriminal sering muncul akibat lemahnya pengawasan dan terbukanya kesempatan di lokasi kejadian
“Kami mengimbau agar kantor maupun sekolah memastikan pengamanan berjalan baik. Karena niat pelaku sering muncul akibat adanya kesempatan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso