Polres Sragen Ungkap Dugaan Pencurian Kalung Emas Rp31,4 Juta di Toko Emas Kedawung
SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua perhiasan jenis kalung emas dengan total berat 28,6 gram. Perkara tersebut terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB. Korban dalam kejadian tersebut adalah pemilik toko emas setempat yang kemudian melaporkan dugaan kehilangan dua kalung emas dengan total nilai kerugian mencapai Rp31.460.000.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kedawung AKP Suyono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang telah diamankan terkait kasus tersebut, yakni seorang perempuan berinisial S (44) dan seorang laki-laki berinisial A (43), keduanya warga Surabaya.
“Kasus ini terungkap setelah korban bersama saksi mengecek rekaman CCTV dan mendapati adanya dugaan pengambilan dua kalung emas saat proses mencoba perhiasan,” jelas AKP Suyono.
Dari keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku datang ke toko dan mencoba beberapa kalung emas. Terduga pelaku kemudian menyampaikan akan membeli salah satu kalung dan memberikan uang muka sebesar Rp200 ribu dengan alasan hendak menjual perhiasan miliknya terlebih dahulu.
Namun setelah ditunggu, yang bersangkutan tidak kembali ke toko. Pihak toko kemudian melakukan pengecekan stok dan menemukan dua kalung emas masing-masing seberat 14,8 gram dan 13,8 gram tidak berada di etalase. Rekaman CCTV menunjukkan adanya dugaan perhiasan dimasukkan ke dalam saku saat proses mencoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kalung emas, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Editor : Joko Piroso