Polres Sragen Ungkap Dugaan Pencurian Kalung Emas Rp31,4 Juta di Toko Emas Kedawung
Selasa, 03 Maret 2026 | 14:51 WIB
Kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Sragen mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan perhiasan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memaksimalkan pengawasan CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : Joko Piroso