Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sragen Ungkap Dugaan Pencurian Kalung Emas Rp31,4 Juta di Toko Emas Kedawung

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:51 WIB
  • author Joko Piroso
Polres Sragen Ungkap Dugaan Pencurian Kalung Emas Rp31,4 Juta di Toko Emas Kedawung
Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti dua kalung emas yang diduga terkait kasus pencurian di Toko Emas Bimo Seno, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Sragen mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan perhiasan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memaksimalkan pengawasan CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut