Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-76 RSUD Blora, Bupati Arief Rohman Resmikan Gedung Eksekutif Nusa Indah
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Sragen Didesak Tuntaskan Rekomendasi Kejati soal LPPM Fiktif

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:24 WIB
  • author Joko Piroso
Bupati Sragen Didesak Tuntaskan Rekomendasi Kejati soal LPPM Fiktif
Budi Setyo dan Sumardi mendesak Pemkab Sragen menindaklanjuti rekomendasi Kejati terkait dugaan LPPM fiktif, Rabu (12//8/2026).Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – LSM Bersatu Sragen mendesak bupati segera menindaklanjuti rekomendasi Kejati Jateng terkait dugaan LPPM fiktif dalam pengisian perangkat desa.

Desakan itu mencuat karena dua desa, yakni Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, dan Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, disebut belum menjalankan rekomendasi tersebut. Sementara itu, rekomendasi Kejati telah diterbitkan sejak Maret 2025.

Ketua LSM Bersatu Sragen Budi Setyo bersama Sekretaris LSM GPMS Sumardi menyampaikan desakan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta Pemkab Sragen segera memastikan pelaksanaan rekomendasi sesuai ketentuan.

“Rekomendasi itu sudah final, harus dilaksanakan. Ini harganya mati,” kata Budi Setyo, mengutip penegasan yang diterimanya saat berada di KPK.

Menurut Budi, pihaknya memperoleh informasi bahwa KPK akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Sragen dan mendorong agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti.

Tiga rekomendasi yang menjadi sorotan yakni pengujian ulang atau pencabutan SK perangkat desa yang mengikuti LPPM UGM yang dinyatakan fiktif, pengembalian kerugian negara, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang terhadap empat desa yang dilaporkan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut