Bupati Sragen Didesak Tuntaskan Rekomendasi Kejati soal LPPM Fiktif
SRAGEN, iNewsSragen.id – LSM Bersatu Sragen mendesak bupati segera menindaklanjuti rekomendasi Kejati Jateng terkait dugaan LPPM fiktif dalam pengisian perangkat desa.
Desakan itu mencuat karena dua desa, yakni Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, dan Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, disebut belum menjalankan rekomendasi tersebut. Sementara itu, rekomendasi Kejati telah diterbitkan sejak Maret 2025.
Ketua LSM Bersatu Sragen Budi Setyo bersama Sekretaris LSM GPMS Sumardi menyampaikan desakan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta Pemkab Sragen segera memastikan pelaksanaan rekomendasi sesuai ketentuan.
“Rekomendasi itu sudah final, harus dilaksanakan. Ini harganya mati,” kata Budi Setyo, mengutip penegasan yang diterimanya saat berada di KPK.
Menurut Budi, pihaknya memperoleh informasi bahwa KPK akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Sragen dan mendorong agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti.
Tiga rekomendasi yang menjadi sorotan yakni pengujian ulang atau pencabutan SK perangkat desa yang mengikuti LPPM UGM yang dinyatakan fiktif, pengembalian kerugian negara, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang terhadap empat desa yang dilaporkan.
Budi menyebut sebagian rekomendasi telah dijalankan di Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, dan Desa Sambungmacan. Namun, menurut dia, proses serupa belum dilakukan di Desa Klandungan dan Desa Jati.
“Kenapa dua desa itu sampai detik ini belum melaksanakan?” ujarnya.
Berawal dari Dugaan LPPM Fiktif
Sumardi, yang disebut sebagai pihak yang pertama kali melaporkan perkara tersebut, menjelaskan persoalan bermula pada Agustus-September 2023. Saat itu muncul dugaan adanya kegiatan LPPM yang mengatasnamakan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam proses uji kompetensi perangkat desa.
Menurut Sumardi, surat balasan dari UGM menyatakan pihak kampus tidak pernah bekerja sama maupun melaksanakan uji kompetensi perangkat desa di Kabupaten Sragen pada 2023.
Laporan kemudian disampaikan ke Kejati Jawa Tengah pada 11 Desember 2023 dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Kejati Jawa Tengah pada Maret 2025 menerbitkan tiga rekomendasi kepada Bupati Sragen melalui Inspektorat Kabupaten Sragen.
Sumardi mengatakan, pada April 2025 pejabat KPK juga datang ke Inspektorat Kabupaten Sragen untuk menegaskan pentingnya pelaksanaan rekomendasi tersebut.
LSM Bersatu menilai tindak lanjut rekomendasi perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab Sragen. Budi menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada bupati, termasuk dengan membawa warga dari Desa Klandungan dan Desa Jati.
Menurutnya, bupati sebelumnya menyatakan akan segera memerintahkan tindak lanjut.
Namun, Budi mengklaim hingga kini belum melihat perkembangan yang signifikan di dua desa tersebut.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas, sampai ada ujian ulang. Kalau Agustus ini tidak ada tindak lanjut, kami akan terus mengawal,” tegasnya.
Minta Pemkab Pastikan Tindak Lanjut
Budi menilai kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan rekomendasi dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait dijalankan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau koordinasi administratif, tetapi berlanjut pada tindakan konkret sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
LSM Bersatu, yang terdiri atas Deras, Penamas, Teras, PMPS, GPMS, dan KPKS, menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Mereka berharap Pemkab Sragen memberikan kejelasan mengenai status pelaksanaan rekomendasi, terutama terhadap dua desa yang disebut belum menjalankannya.
Editor : Joko Piroso