Polisi Ungkap Pencurian Chromebook di SDN 1 Sragen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
SRAGEN, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan di SD Negeri 1 Sragen. Dua pria diamankan polisi setelah diduga mencuri lima unit Chromebook milik sekolah tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 21.53 WIB di SD Negeri 1 Sragen yang berada di Jalan Raya Sukowati Nomor 31, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.
Pelapor dalam kasus ini adalah pihak manajemen sekolah melalui kepala sekolah berinisial SPd. Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SD (31), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta dan DI (44), warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sekolah yang sepi pada malam hari.
“Pelaku masuk ke lingkungan sekolah karena gerbang dalam keadaan tidak terkunci. Mereka berpura-pura mencari penjaga sekolah,” ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno kepada awak media.
Saat mengetahui kondisi sekolah dalam keadaan kosong, kedua pelaku menemukan sebuah kunci di area sekolah. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka ruang laboratorium komputer.
Dari dalam ruangan itu, pelaku berhasil membawa kabur lima unit Chromebook warna hitam milik sekolah.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan secara spontan. Kedua pelaku yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor tertarik masuk ke area sekolah karena melihat gerbang terbuka dan situasi sepi.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil curian.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi menyebut terdapat sejumlah unsur pemberatan dalam perkara ini, yakni dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, serta adanya tindakan merusak fasilitas guna membawa barang keluar dari ruangan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap para tersangka mencapai sembilan tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Polres Sragen juga mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di lokasi yang menyimpan barang berharga.
Menurut AKP Catur, peluang tindak kriminal sering muncul akibat lemahnya pengawasan dan terbukanya kesempatan di lokasi kejadian
“Kami mengimbau agar kantor maupun sekolah memastikan pengamanan berjalan baik. Karena niat pelaku sering muncul akibat adanya kesempatan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso