get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Langganan Keluar Masuk Penjara Kembali Berulah, Curi 2 Laptop di Kartasura

Warga Solo Korban Pencurian Gas Elpiji Memaafkan Pelaku Melalui Pendekatan Problem Solving

Selasa, 06 Januari 2026 | 20:37 WIB
header img
Anggota Polsek Jebres, Polresta Surakarta, menyelesaikan kasus pencurian tabung gas elpiji melalui problem solving.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id  – Kasus pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, berakhir dengan penyelesaian yang mengejutkan. Melalui pendekatan problem solving melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Tarmuji, bersama Kasi Trantib Kelurahan Jagalan, Joko, dan anggota Linmas, korban memilih untuk memaafkan pelaku, meski perbuatan tersebut jelas melanggar hukum.

Kasus ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku yang berinisial AD, warga Jagalan, datang ke warung milik Eko yang lokasinya di wilayah Jagalan. Ketika Eko tidak ada di tempat, anaknya, Rasya, sedang menjaga warung. Pelaku yang berpura-pura hendak membeli gas, mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram saat penjaga warung lengah dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Setelah kejadian tersebut, pihak warung merasa curiga dan mengecek rekaman CCTV. Ternyata, dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat jelas mengambil dua tabung gas,” ungkap Tarmuji, dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Selasa (6/1/2026).

Rasya segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan Eko, sang pemilik warung, yang mengenali pelaku sebagai warga sekitar, kemudian mendatangi rumah pelaku. Meskipun pelaku tidak ada di rumah, orang tua pelaku mengakui bahwa AD adalah anak mereka.

Eko pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam upaya penyelesaian, dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, korban, serta orang tua pelaku. AD akhirnya mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan mengganti kerugian berupa dua tabung gas yang dicuri.

Pelaku juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk komitmen, ia menandatangani pernyataan siap diproses hukum jika melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Orang tua pelaku, Budi, juga menyatakan kesanggupannya untuk membina dan mengawasi anaknya agar tidak terjerumus ke perbuatan ilegal lagi.

Kapolsek Jebres Polresta Surakarta, Kompol Murtiyoko, mengungkapkan bahwa penyelesaian melalui problem solving ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut