Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Bocah 7 Tahun di Sragen Mulai Terungkap

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Sragen mulai mendapat titik terang setelah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan warga berinisial R (62), yang merupakan orang tua korban. R melaporkan anaknya, D (7), setelah mendapati luka pada bagian kemaluan.
Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi pada Kamis (14/8/2025). Saat itu, orang tua korban membawa anaknya ke bidan setelah melihat adanya luka. Namun, keesokan harinya, Jumat (15/8/2025), kondisi korban memburuk hingga mengalami pendarahan. Korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, menjalani operasi, dan harus dirawat inap selama tiga hari.
Unit PPA Polres Sragen kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari meminta keterangan saksi, memeriksa lingkungan sekitar, hingga meminta hasil visum dari RSUD Sragen.
Dari pemeriksaan medis, dokter menyatakan adanya luka pada bibir kemaluan korban, namun selaput dara masih utuh.
“Dari keterangan dokter, luka tersebut bukan akibat kekerasan seksual. Keterangan itu diperkuat pengakuan anak kepada ibunya bahwa luka dialami karena jatuh dari sepeda,” ungkap Ardi, Jumat (29/8/2025).
Meski hasil medis menunjukkan luka tidak disebabkan oleh kekerasan seksual, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran kasus.
Editor : Joko Piroso