PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY
YOGYAKARTA, iNewsSragen.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Salah satu perubahan utama adalah kenaikan biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah kenaikan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA). Biaya yang sebelumnya sebesar Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta per permohonan.
Selain itu, tarif pewarganegaraan melalui perkawinan campuran naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp5 juta. Adapun layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda dikenakan tarif antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis permohonan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan karena besaran biaya layanan tersebut telah lama tidak diperbarui. Kenaikan juga disebut untuk mendukung transformasi digital serta pemeliharaan sistem pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menilai pemerintah memang memiliki dasar hukum untuk menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan PNBP.
Namun demikian, menurutnya, isu utama bukan terletak pada kewenangan pemerintah, melainkan pada besaran tarif yang berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap proses pewarganegaraan.
"Secara yuridis, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana PNBP. Persoalannya bukan pada kewenangannya, tetapi pada besaran tarif yang dikenakan. Pertanyaan hukumnya, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang," ujar King, Rabu (22/7/2026).
King menilai kenaikan tarif naturalisasi hingga Rp75 juta berpotensi menimbulkan ketimpangan akses berdasarkan kemampuan ekonomi. Menurutnya, tidak semua pemohon naturalisasi memiliki kondisi finansial yang sama.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan individu yang memiliki rekam jejak baik, kompetensi, dan keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
"Tarif yang meningkat cukup signifikan berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Bisa saja ada individu yang memiliki integritas tinggi dan ingin mengabdi di Indonesia, tetapi kesulitan mengakses proses naturalisasi karena terbentur biaya," katanya.
Di sisi lain, King menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel apabila biaya yang dibayarkan semakin besar.
"Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau masih menyisakan potensi maladministrasi. Jika biaya naik tanpa diikuti peningkatan efisiensi dan transparansi layanan, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi," ujarnya.
Selain peningkatan kualitas layanan, ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi tarif baru untuk mengetahui dampaknya terhadap akses masyarakat dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
King mengusulkan adanya skema tarif yang lebih proporsional, termasuk kemungkinan pemberian pengecualian atau keringanan biaya bagi kategori tertentu, seperti ilmuwan, tenaga ahli, individu berprestasi, mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia, maupun warga asing yang telah lama tinggal dan memberikan kontribusi nyata di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara memperoleh PNBP dan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
"Kewarganegaraan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut hubungan hukum antara seseorang dengan negara. Karena itu, kebijakan tarif harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan aksesibilitas bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso